Kolonial

15 Maret 1914 Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberlakukan pasal-pasal penghinaan.
“Barang siapa menyulut atau membangkitkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Belanda, atau Pemerintah Hindia Belanda dengan kata-kata, tanda-tanda, atau tingkah laku atau cara-cara lain akan dihukum …”

Heryanto, Ariel (1996) “Kolonial”, Kompas, 10 Maret 1996, hal. 2.

kata kunci: Asal Usul, haatzaai artikelen, Henk Maier, Hindia Belanda, Hukum Pidana, kolonial, Kompas, penghinaan, Ratu Wilhelmina

Dipublikasikan oleh

avatar Tidak diketahui

arielheryanto

IG: arielheryanto twitter: @ariel_heryanto facebook: ariel.heryanto

Tinggalkan komentar