Pemerintah tidak sama dengan negara, dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Biasanya suatu pemerintah mendapatkan kedudukan yang istimewa dalam negara melewati proses pemilihan umum (Pemilu). Dalam negara yang kuat pemerintah bisa berubah-ubah tanpa mengancam lembaga negara dan kehidupan bernegara.
Heryanto, Ariel (1996) “Negara Bukan Pemerintah”, Kompas, 1, Pebruari 1996, hal. 4-5.
kata kunci: bangsa, Ben Anderson, Empu Gandring, Hindia Belanda, masyarakat sipil, pemilu, Undang-Undang Anti-Subversi
Satu komentar pada “Negara Bukan Pemerintah”