Hak-hak kerja yang paling mendasar, seperti gaji dan cuti, membantu pekerja bertahan hidup dan bekerja untuk perusahaan. Semua itu akan memperkaya pengusaha kaya. Tidak membantu pekerja keluar dari lingkaran kerja rutin turun-temurun.
Yang memberdayakan pekerja agar bisa mendaki tangga strata sosial adalah kesempatan meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan daya-tawar secara berkelanjutan.
Heryanto, Ariel (2020) “Pekerja”, Kompas, 17/10/2020, https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/17/pekerja-2/
kata kunci: hukum, kekerasan, negara, publik, Undang-Undang Cipta Kerja