Gila Hormat

Di berbagai negara, hukum pencemaran memang berfungsi mengimbangi kebebasan berpendapat. Namun, ada dua perbedaan besar dari usulan Pemerintah RI.

Beda pertama, di banyak negara lain pencemaran diatur hukum perdata, bukan pidana. Misalnya di Australia, polisi tak ikut campur kasus pencemaran. Orang tak boleh ditahan dan dipenjara karena kasus pencemaran.

Beda kedua, terbalik dari RI, hukum mereka membatasi peluang bagi lembaga negara dan perusahaan besar mengadu kasus pencemaran.

Heryanto, Ariel (2021) “Gila Hormat”, Kompas, 26/06/2021, https://www.kompas.id/baca/opini/2021/06/26/gila-hormat-2

kata kunci: haatzaai artikelen, hukum, kolonial, lèse-majesté, penghinaan, pidana, UU ITE

Iklan

Diterbitkan oleh

arielheryanto

IG: arielheryanto twitter: @ariel_heryanto facebook: ariel.heryanto

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s