Di berbagai negara, hukum pencemaran memang berfungsi mengimbangi kebebasan berpendapat. Namun, ada dua perbedaan besar dari usulan Pemerintah RI.
Beda pertama, di banyak negara lain pencemaran diatur hukum perdata, bukan pidana. Misalnya di Australia, polisi tak ikut campur kasus pencemaran. Orang tak boleh ditahan dan dipenjara karena kasus pencemaran.
Beda kedua, terbalik dari RI, hukum mereka membatasi peluang bagi lembaga negara dan perusahaan besar mengadu kasus pencemaran.
Heryanto, Ariel (2021) “Gila Hormat”, Kompas, 26/06/2021, https://www.kompas.id/baca/opini/2021/06/26/gila-hormat-2
kata kunci: haatzaai artikelen, hukum, kolonial, lèse-majesté, penghinaan, pidana, UU ITE